Selasa, 21 April 2015

Apa yang harus kita lakukan untuk mengatasi kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut (Hutan Mangrove, Padang Lamun, Terumbu Karang) secara berkelanjutan

A.     HUTAN MANGROVE
Adapun usaha-usaha/langkah-langkah guna mempertahankan kelestarian hutan mangrove adalah sebagai berikut:
1.      Perlu diadakan penyuluhan
Kerusakan hutan mangrove, sebagian besar disebabkan oleh ulah tangan manusia. Oleh karena itu, penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya hutan mangrove kepada masyarakat sangat perlu dilakukan, terutama pada masyarakat/penduduk yang berdomosili. Suatu hal yang sangat tidak mungkin, apabila penyelamatan gencar-gencar dilakukan, tanpa dukungan dari pihak masyarakat

2.      Peningkatkan status sosial masyarakat di sekitar pesisir laut
Masyarakat yang berdomisili di sekitar pesisir pantai laut sangat akrab dengan status sosial yang kurang tinggi, atau berstatus sosial rendah. Hal ini mendorong masyarakat sekitar pesisir laut untuk menghalalkan segala cara, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Misalnya saja tindakan-tindakan tidak ramah lingkungan, seperti tindakan-tindakan yang berdampak pada kerusakan hutan mangrove. Oleh karena itu, peningkatan status sosial mereka sangatlah penting agar mereka dapat memenuhi kebutuhan tanpa merusak ekosistem hutan mangrove.

3.      Melakukan pengukuran luas hutan mangrove/reboisasi
Langkah yang penting setelah penyuluhan adalah melakukan pengukuran terhadap luas hutan yang mengalami kerusakan. Dengan melakukan pengukuran ini, dapat memudahkan dalam proses rehabilitasi.

4.      Melakukan penanaman kembali hutan mangrove
Setelah mengukur luas daerah yang mengalami kerusakan, di daerah tersebut harus dilakukan penanaman kembali hutan, agar hutan mangrove dapat tumbuh kembali.

5.      Memberi kursus mengenai pengelolaan hutan mangrove.
Sebagian besar masyarakat pesisir laut pengetahuan akan pengolahan hutan mangrove sangat kurang. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kasus tentang kerusakan hutan mangrove, yang disebabkan oleh ulah tangan manusia yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, pemberian kursus tentang pengolahan hutan mangrove sangatlah penting. Dengan langkah ini diharapkan masyarakat sekitar pesisir laut, dapat mengelola hutan mangrove dengan cara yang berwawasan lingkungan.Pada langkah ini, peran masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir laut, sangatlah penting, karena yang mampu mengawasi dan menjaga hutan mangrove selama 24 jam, hanya mereka yang berada di sekitar kawasan hutan mangrove.

6.      Mengawasi dan menjaga hutan mangrove
Selain masyarakat di sekitar pesisir laut, masyarakat luar pun terlibat dalam kerusakan hutan mangrove, seperti pembuangan limbah pabrik yang dibuang ke laut. Dimana limbah tersebut bersifat B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan jumlahnya melampui kapasitas asimilasi perairan tersebut. Seperti kasus pencemaran yang terjadi di kawasan pantai timur, Riau. pencemaran ini disebabkan oleh limbah yang berasal dari pembuangan pembersihan kapal tanker di Selat Malaka.
Pada langkah ini, peran masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir laut sangatlah penting, karena yang mampu mengawasi dan menjaga hutan mangrove selama 24 jam hanya mereka yang berada di sekitar kawasan hutan mangrove.

7.      Konservasi di pesisir
Langkah ini bertujuan untuk melindungi habitat-habitat kritis, mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumber daya, melindungi keanekaragaman hayati, dan melindungi proses-proses ekologi.
Usaha-usaha di atas, diharapkan dapat di praktikkan dalam kehidupan nyata di masyarakat, sehingga hutan mangrove yang semakin berkurang keberadaannya dapat diselamatkan.
***
A.   Padang  Lamun
Merujuk pada kenyataan bahwa padang lamun mendapat tekanan gangguan utama dari aktivitas manusia maka untuk rehabilitasinya dapat dilaksanakan melalui dua pendekatan: yakni: 1) rehabilitasi lunak (soft rehabilitation) , dan 2) rehabilitasi keras (hard rehabilitation).

a.       Rehabilitasi lunak
Rehabilitasi lunak berkenan dengan penanggulangan akar masalah,  dengan asumsi jika akar masalah dapat diatasi, maka alam akan mempunyai kesempatan untuk merehabilitasi dirinya sendiri secara alami. Rehabilitasi lunak lebih menekankan pada pengendalian perilaku manusia.
Rehabilitasi  lunak bisa mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)     Kebijakan dan strategi pengelolaan. Dalam pengelolaan lingkungan diperlukan kebijakan dan strategi yang jelas untuk menjadi acuan pelaksanaan oleh para pemangku kepentingan (stake holders).
b)     Penyadaran masyarakat (Public awareness).  Penyadaran masyarakat dapat dilaksanakan dengan berbagai pendekatan seperti:
§  Kampanye penyadaran lewat media elektronik (televisi, radio), ataupun lewat media cetak (koran, majalah, dll)
§  Penyebaran berbagai materi kampanye seperti: poster, sticker, flyer, booklet, dan lain-lain
§  Pengikut-sertaan tokoh masyarakat (seperti pejabat pemerintah, tokoh agama, tokoh wanita, seniman, dll)  dalam penyebar-luasan bahan penyadaran.
c)     Pendidikan.  Pendidikan mengenai lingkungan termasuk pentingnya melestarikan lingkungan padang lamun. Pendidikan dapat disampaikan lewat jalur pendidikan formal dan non-formal
d)     Pengembangan riset. Riset diperlukan untuk mendapatkan informasi yang akurat untuk mendasari pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan.
e)     Mata pencaharian alternatif.  Perlu dikembangkan berbagai kegiatan untuk mengembangkan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Masyarakat yang lebih sejahtera lebih mudah diajak untuk menghargai dan melindungi lingkungan.
f)      Pengikut sertaan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan lingkungan dapat memberi motivasi yang lebih kuat dan lebih menjamin keberlanjutannya. Kegiatan bersih pantai dan pengelolaan sampah misalnya merupakan bagian dari kegiatan ini.
g)     Pengembangan Daerah Pelindungan Padang Lamun (segrass sanctuary) berbasis masyarakat. Daerah Perlindungan Padang Lamun (DPPL) merupakan bank sumberdaya yang dapat lebih menjamin ketersediaan sumberdaya ikan dalam jangka panjang. DPPL berbasis masyrakat lebih menjamin keamanan dan keberlanjutan DPPL.
h)     Peraturan perundangan. Pengembangan pengaturan perundangan perlu dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak meninggalkan kepentingan masyarakat luas.  Keberadaan hukum adat, serta kebiasaan masyarakat lokal perlu dihargai dan dikembangkan.
i)       Penegakan hukum secara konsisten.   Segala peraturan perundangan tidak akan ada manfaatnya bila tidak dapat ditegakkan secara konsisten. Lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum perlu diperkuat, termasuk lembaga-lembaga adat.

b.      Rehabilitasi keras
Rehabiltasi keras menyangkut kegiatan langsung perbaikan lingkungan di lapangan. Ini dapat dilaksanakan misalnya dengan rehabilitasi lingkungan atau dengan transplantasi lamun di lingkungan yang perlu direhabilitasi. Kegiatan transplantasi lamun belum berkembang luas di Indonesia. Berbagai percobaan transpalantasi lamun telah dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Oseanografi LIPI yang masih dalam taraf awal. Pengembangan transplantaasi lamun telah dilaksanakan di luar negeri dengan berbagai tingkat keberhasilan.
***

B.   TERUMBU KARANG
1.      Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat.
Adalah upaya untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat akan pentingnya peranan terumbu karang dan mengajak  masyarakat untuk berperan serta aktif dan bertanggung jawab dalam mengelola dan memanfaatkan terumbu karang secara lestari, seperti meningkatkan kesadaran mereka akan peranan penting terumbu karang, seperti sebagai tempat pengembangan wisata bahari, bahan baku obat-obatan, kosmetika, bahan makanan dan lain-lain.  Penting juga untuk menanamkan arti dan manfaat terumbu karang bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir sejak masa kanak-kanak.

2.      Pengelolaan Berbasis Masyarakat.
a)       Membina masyarakat untuk melakukan kegiatan alternatif seperti budidaya, pemandu wisata dan usaha kerajinan tangan yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.  Pembinaan ini disertai dengan bantuan pendanaan yang disalurkan melalui berbagai sistem yang telah ada dan tidak membebani masyarakat.
b)      Menerapkan pengetahuan dan teknologi rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang agar dapat dimanfaatkan secara lestari.

3.      Pengembangan Kelembagaan
a)       Memperkuat koordinasi antar instansi yang berperan dalam penanganan terumbu karang baik pengelola kawasan, aparat keamanan, pemanfaat sumber daya dan pemerhati lingkungan.
b)      Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan yang berkaitan dengan pengelolaan dan teknik rehabilitasi terumbu karang.

4.      Penelitian, Monitoring dan Evaluasi
Pemantauan kegiatan masyarakat yang secara langsung berhubungan dengan terumbu karang. Dalam kaitan ini akan dibentuk sistem jaringan pemantauan dan informasi terumbu karang dengan membangun simpul-simpul di beberapa propinsi.  Kegiatan ini akan diawasi langsung oleh LIPI yang telah memiliki stasiun-stasiun di beberapa tempat, seperti : Biak, Ambon dan Lombok.

5.      Penegakan Hukum
Komponen ini dipandang sangat penting sebagai salah satu komponen kunci yang harus dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang.  Masyarakat memegang peranan penting dalam mencapai tujuan komponen penegakan hukum. Salah satu peranan masyarakat dalam pengamanan terumbu karang secara langsung adalah sebagai pengamat terumbu karang atau reef watcher, dimana mereka berkewajiban meneruskan informasi kepada penegak hukum mengenai pelanggaran yang merusak terumbu karang di daerahnya.

Pemulihan
Pemulihan kerusakan terumbu karang merupakan upaya yang paling sulit untuk dilakukan, serta memakan biaya tinggi dan waktu yang cukup lama.  Upaya pemulihan yang bisa dilakukan adalah zonasi dan rehabilitasi terumbu karang.

  1. Zonasi
Pengelolaan zonasi pesisir bertujuan untuk memperbaiki ekosistem pesisir yang sudah rusak.  Pada prinsipnya wilayah pesisir dipetakan untuk kemudian direncanakan strategi pemulihan dan prioritas pemulihan yang diharapkan.  Pembagian zonasi pesisir dapat berupa zona penangkapan ikan, zona konservasi ataupun lainnya sesuai dengan kebutuhan/pemanfaatan wilayah tersebut, disertai dengan zona penyangga karena sulit untuk membatasi zona-zona yang telah ditetapkan di laut.  Ekosistem terumbu karang dapat dipulihkan dengan memasukkannya ke dalam zona konservasi yang tidak dapat diganggu oleh  aktivitas masyarakat sehingga dapat tumbuh dan pulih secara alami.

  1. Rehabilitasi
Pemulihan kerusakan terumbu karang dapat dilakukan dengan melakukan rehabilitasi aktif, seperti meningkatkan populasi karang, mengurangi alga yang hidup bebas, serta meningkatkan ikan-ikan karang.
a)       Meningkatkan Populasi Karang
Peningkatan populasi karang dapat dilakukan dengan meningkatkan rekruitmen, yaitu membiarkan benih karang yang hidup menempel pada permukaan benda yang bersih dan halus dengan pori-pori kecil atau liang untuk berlindung; menambah migrasi melalui tranplantasi karang, serta mengurangi mortalitas dengan mencegahnya dari kerusakan fisik, penyakit, hama dan kompetisi.
b)      Mengurangi alga hidup yang bebas
Pengurangan populasi alga dapat dilakukan dengan cara membersihkan karang dari alga dan meningkatkan hewan pemangsa alga.
c)       Meningkatkan ikan-ikan karang
Populasi ikan karang dapat ditingkatkan dengan meningkatkan rekruitmen, yaitu dengan meningkatkan ikan herbivora dan merehabilitasi padang lamun sebagai pelindung bagi ikan-ikan kecil, meningkatkan migrasi atau menambah stok ikan, serta menurunkan mortalitas jenis ikan favorit.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Afti Ayu Putri Sinurat Template by Ipietoon Cute Blog Design