A.
HUTAN
MANGROVE
Adapun usaha-usaha/langkah-langkah guna
mempertahankan kelestarian hutan mangrove adalah sebagai berikut:
1.
Perlu diadakan penyuluhan
Kerusakan hutan mangrove, sebagian besar disebabkan
oleh ulah tangan manusia. Oleh karena itu, penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya hutan mangrove kepada masyarakat sangat
perlu dilakukan, terutama pada masyarakat/penduduk yang berdomosili. Suatu hal
yang sangat tidak mungkin, apabila penyelamatan gencar-gencar dilakukan, tanpa
dukungan dari pihak masyarakat
2.
Peningkatkan status sosial masyarakat di sekitar pesisir
laut
Masyarakat yang berdomisili di sekitar pesisir
pantai laut sangat akrab dengan status sosial yang kurang tinggi, atau
berstatus sosial rendah. Hal ini mendorong masyarakat sekitar pesisir laut
untuk menghalalkan segala cara, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Misalnya
saja tindakan-tindakan tidak ramah lingkungan, seperti tindakan-tindakan yang
berdampak pada kerusakan hutan mangrove. Oleh karena itu, peningkatan status
sosial mereka sangatlah penting agar mereka dapat memenuhi kebutuhan tanpa
merusak ekosistem hutan mangrove.
3.
Melakukan pengukuran luas hutan mangrove/reboisasi
Langkah yang penting setelah penyuluhan adalah
melakukan pengukuran terhadap luas hutan yang mengalami kerusakan. Dengan
melakukan pengukuran ini, dapat memudahkan dalam proses rehabilitasi.
4.
Melakukan penanaman kembali hutan mangrove
Setelah mengukur luas daerah yang mengalami
kerusakan, di daerah tersebut harus dilakukan penanaman kembali hutan, agar hutan
mangrove dapat tumbuh kembali.
5.
Memberi kursus mengenai pengelolaan hutan mangrove.
Sebagian besar masyarakat pesisir laut pengetahuan
akan pengolahan hutan mangrove sangat kurang. Hal ini dapat dibuktikan dengan
banyaknya kasus tentang kerusakan hutan mangrove, yang disebabkan oleh ulah
tangan manusia yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, pemberian kursus
tentang pengolahan hutan mangrove sangatlah penting. Dengan langkah ini
diharapkan masyarakat sekitar pesisir laut, dapat mengelola hutan mangrove
dengan cara yang berwawasan lingkungan.Pada langkah ini, peran masyarakat yang
tinggal di sekitar pesisir laut, sangatlah penting, karena yang mampu mengawasi
dan menjaga hutan mangrove selama 24 jam, hanya mereka yang berada di sekitar
kawasan hutan mangrove.
6.
Mengawasi dan menjaga hutan mangrove
Selain masyarakat di sekitar pesisir laut,
masyarakat luar pun terlibat dalam kerusakan hutan mangrove, seperti pembuangan
limbah pabrik yang dibuang ke laut. Dimana limbah tersebut bersifat B3 (bahan
berbahaya dan beracun) dan jumlahnya melampui kapasitas asimilasi perairan
tersebut. Seperti kasus pencemaran yang terjadi di kawasan pantai timur, Riau.
pencemaran ini disebabkan oleh limbah yang berasal dari pembuangan pembersihan
kapal tanker di Selat Malaka.
Pada langkah ini, peran
masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir laut sangatlah penting, karena yang
mampu mengawasi dan menjaga hutan mangrove selama 24 jam hanya mereka yang
berada di sekitar kawasan hutan mangrove.
7.
Konservasi di pesisir
Langkah ini bertujuan untuk melindungi
habitat-habitat kritis, mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumber daya,
melindungi keanekaragaman hayati, dan melindungi proses-proses ekologi.
Usaha-usaha di atas, diharapkan dapat di praktikkan
dalam kehidupan nyata di masyarakat, sehingga hutan mangrove yang semakin
berkurang keberadaannya dapat diselamatkan.
***
A.
Padang Lamun
Merujuk
pada kenyataan bahwa padang lamun mendapat tekanan gangguan utama dari
aktivitas manusia maka untuk rehabilitasinya dapat dilaksanakan melalui dua
pendekatan: yakni: 1) rehabilitasi lunak (soft rehabilitation) , dan 2) rehabilitasi keras (hard rehabilitation).
a.
Rehabilitasi lunak
Rehabilitasi
lunak berkenan dengan penanggulangan akar masalah, dengan asumsi jika akar masalah dapat
diatasi, maka alam akan mempunyai kesempatan untuk merehabilitasi dirinya
sendiri secara alami. Rehabilitasi lunak lebih menekankan pada pengendalian
perilaku manusia.
Rehabilitasi lunak bisa mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)
Kebijakan dan strategi
pengelolaan. Dalam pengelolaan lingkungan diperlukan kebijakan
dan strategi yang jelas untuk menjadi acuan pelaksanaan oleh para pemangku
kepentingan (stake holders).
b)
Penyadaran masyarakat
(Public awareness). Penyadaran
masyarakat dapat dilaksanakan dengan berbagai pendekatan seperti:
§
Kampanye penyadaran lewat media elektronik
(televisi, radio), ataupun lewat media cetak (koran, majalah, dll)
§
Penyebaran berbagai materi kampanye seperti:
poster, sticker, flyer, booklet, dan lain-lain
§
Pengikut-sertaan tokoh masyarakat (seperti pejabat
pemerintah, tokoh agama, tokoh wanita, seniman, dll) dalam penyebar-luasan bahan penyadaran.
c)
Pendidikan. Pendidikan mengenai lingkungan termasuk
pentingnya melestarikan lingkungan padang lamun. Pendidikan dapat disampaikan
lewat jalur pendidikan formal dan non-formal
d)
Pengembangan riset. Riset
diperlukan untuk mendapatkan informasi yang akurat untuk mendasari pengambilan
keputusan dalam pengelolaan lingkungan.
e)
Mata pencaharian
alternatif. Perlu dikembangkan berbagai
kegiatan untuk mengembangkan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang lebih sejahtera lebih mudah
diajak untuk menghargai dan melindungi lingkungan.
f)
Pengikut sertaan
masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan lingkungan dapat
memberi motivasi yang lebih kuat dan lebih menjamin keberlanjutannya. Kegiatan
bersih pantai dan pengelolaan sampah misalnya merupakan bagian dari kegiatan
ini.
g)
Pengembangan Daerah
Pelindungan Padang Lamun (segrass sanctuary) berbasis masyarakat.
Daerah Perlindungan Padang Lamun (DPPL) merupakan bank sumberdaya yang dapat
lebih menjamin ketersediaan sumberdaya ikan dalam jangka panjang. DPPL berbasis
masyrakat lebih menjamin keamanan dan keberlanjutan DPPL.
h)
Peraturan perundangan. Pengembangan
pengaturan perundangan perlu dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak
meninggalkan kepentingan masyarakat luas.
Keberadaan hukum adat, serta kebiasaan masyarakat lokal perlu dihargai
dan dikembangkan.
i)
Penegakan hukum secara
konsisten. Segala
peraturan perundangan tidak akan ada manfaatnya bila tidak dapat ditegakkan
secara konsisten. Lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum perlu
diperkuat, termasuk lembaga-lembaga adat.
b.
Rehabilitasi keras
Rehabiltasi keras menyangkut kegiatan langsung perbaikan lingkungan di
lapangan. Ini dapat dilaksanakan misalnya dengan rehabilitasi lingkungan atau
dengan transplantasi lamun di lingkungan yang perlu direhabilitasi. Kegiatan
transplantasi lamun belum berkembang luas di Indonesia. Berbagai percobaan
transpalantasi lamun telah dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Oseanografi LIPI
yang masih dalam taraf awal. Pengembangan transplantaasi lamun telah
dilaksanakan di luar negeri dengan berbagai tingkat keberhasilan.
***
B.
TERUMBU KARANG
1. Peningkatan
Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat.
Adalah upaya untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat akan pentingnya
peranan terumbu karang dan mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif
dan bertanggung jawab dalam mengelola dan memanfaatkan terumbu karang secara
lestari, seperti meningkatkan kesadaran mereka akan peranan penting terumbu
karang, seperti sebagai tempat pengembangan wisata bahari, bahan baku
obat-obatan, kosmetika, bahan makanan dan lain-lain. Penting juga untuk
menanamkan arti dan manfaat terumbu karang bagi kelangsungan hidup masyarakat
pesisir sejak masa kanak-kanak.
2. Pengelolaan Berbasis Masyarakat.
a)
Membina masyarakat untuk melakukan kegiatan
alternatif seperti budidaya, pemandu wisata dan usaha kerajinan tangan yang
akan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Pembinaan ini disertai
dengan bantuan pendanaan yang disalurkan melalui berbagai sistem yang telah ada
dan tidak membebani masyarakat.
b)
Menerapkan pengetahuan dan teknologi rehabilitasi
dan pengelolaan terumbu karang agar dapat dimanfaatkan secara lestari.
3. Pengembangan Kelembagaan
a)
Memperkuat koordinasi antar instansi yang berperan
dalam penanganan terumbu karang baik pengelola kawasan, aparat keamanan,
pemanfaat sumber daya dan pemerhati lingkungan.
b)
Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui
berbagai pelatihan yang berkaitan dengan pengelolaan dan teknik rehabilitasi
terumbu karang.
4. Penelitian, Monitoring dan Evaluasi
Pemantauan
kegiatan masyarakat yang secara langsung berhubungan dengan terumbu karang.
Dalam kaitan ini akan dibentuk sistem jaringan pemantauan dan informasi terumbu
karang dengan membangun simpul-simpul di beberapa propinsi. Kegiatan ini
akan diawasi langsung oleh LIPI yang telah memiliki stasiun-stasiun di beberapa
tempat, seperti : Biak, Ambon dan Lombok.
5.
Penegakan
Hukum
Komponen
ini dipandang sangat penting sebagai salah satu komponen kunci yang harus
dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan program rehabilitasi dan pengelolaan
terumbu karang. Masyarakat memegang peranan penting dalam mencapai tujuan
komponen penegakan hukum. Salah satu peranan masyarakat dalam pengamanan
terumbu karang secara langsung adalah sebagai pengamat terumbu karang atau reef
watcher, dimana mereka berkewajiban meneruskan informasi kepada penegak hukum mengenai
pelanggaran yang merusak terumbu karang di daerahnya.
Pemulihan
Pemulihan kerusakan terumbu karang merupakan upaya yang paling sulit
untuk dilakukan, serta memakan biaya tinggi dan waktu yang cukup lama.
Upaya pemulihan yang bisa dilakukan adalah zonasi dan rehabilitasi terumbu
karang.
- Zonasi
Pengelolaan zonasi pesisir bertujuan untuk memperbaiki
ekosistem pesisir yang sudah rusak. Pada prinsipnya wilayah pesisir
dipetakan untuk kemudian direncanakan strategi pemulihan dan prioritas
pemulihan yang diharapkan. Pembagian zonasi pesisir dapat berupa zona
penangkapan ikan, zona konservasi ataupun lainnya sesuai dengan
kebutuhan/pemanfaatan wilayah tersebut, disertai dengan zona penyangga karena
sulit untuk membatasi zona-zona yang telah ditetapkan di laut. Ekosistem
terumbu karang dapat dipulihkan dengan memasukkannya ke dalam zona konservasi
yang tidak dapat diganggu oleh aktivitas masyarakat sehingga dapat tumbuh
dan pulih secara alami.
- Rehabilitasi
Pemulihan kerusakan terumbu karang dapat dilakukan
dengan melakukan rehabilitasi aktif, seperti meningkatkan populasi karang,
mengurangi alga yang hidup bebas, serta meningkatkan ikan-ikan karang.
a) Meningkatkan
Populasi Karang
Peningkatan populasi karang dapat dilakukan dengan meningkatkan
rekruitmen, yaitu membiarkan benih karang yang hidup menempel pada permukaan
benda yang bersih dan halus dengan pori-pori kecil atau liang untuk berlindung;
menambah migrasi melalui tranplantasi karang, serta mengurangi mortalitas
dengan mencegahnya dari kerusakan fisik, penyakit, hama dan kompetisi.
b) Mengurangi
alga hidup yang bebas
Pengurangan populasi alga dapat dilakukan dengan cara membersihkan
karang dari alga dan meningkatkan hewan pemangsa alga.
c) Meningkatkan
ikan-ikan karang
Populasi ikan karang dapat ditingkatkan dengan meningkatkan rekruitmen,
yaitu dengan meningkatkan ikan herbivora dan merehabilitasi padang lamun
sebagai pelindung bagi ikan-ikan kecil, meningkatkan migrasi atau menambah stok
ikan, serta menurunkan mortalitas jenis ikan favorit.